TENGGARONG – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba di Kampung Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, pada Selasa (13/1/2025). Para pelaku yang diamankan adalah S (49), T (34), dan AS (35).
Penangkapan bermula dari penggerebekan di kediaman pelaku S. Saat sedang bersantai, S tidak dapat mengelak ketika petugas mendapati 17 poket sabu-sabu siap edar dengan berat total 3,26 gram.
“Satreskoba menyita 17 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram, satu alat hisap bong, dan uang tunai Rp1 juta,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko.
Pada lokasi yang sama, petugas juga menangkap pelaku T. Dari tangannya, ditemukan enam poket sabu-sabu berukuran sedang dengan berat total 27,28 gram. Pelaku AS turut diamankan saat sedang memperbaiki motornya. Di dalam jok motornya, ditemukan enam poket sabu-sabu seberat 1,80 gram yang disembunyikan di celana pendeknya.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya,” tambah Suyoko.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kukar untuk menekan angka peredaran narkoba yang menjadi perhatian serius di wilayah tersebut. Kasus ini juga mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mengurangi peredaran narkotika di Kutai Kartanegara.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S.