spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaringan Pengedar Sabu di Paser Berhasil Ditangkap Kepolisian, Sabu 24 Gram Disita

PASER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari sebuah pondok tersembunyi di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Paser, AKP Suradi, mengungkapkan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba di Desa Rantau Atas. Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi tersangka utama.

“Tim kami bergerak cepat dan berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka utama berinisial M alias R (34), warga Desa Tanjung Pinang,” kata AKP Suradi, Jumat (30/5/2025).

Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 75 paket sabu siap edar dalam plastik klip dengan total bruto 24,26 gram, timbangan digital, alat takar, peralatan pengemasan, uang tunai belasan juta rupiah, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional pelaku.

AKP Suradi menegaskan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser.

“Tidak peduli sejauh dan sedalam apa mereka bersembunyi, akan kami kejar. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di tanah Paser. Ini adalah peringatan bagi semua pelaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Selanjutnya, atas perbuatannya M dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS