spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Iduladha 1446 H, Harga Kebutuhan Pokok di Paser Stabil

PASER – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Paser memastikan harga kebutuhan bahan pokok di daerah Kabupaten Paser masih stabil menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.

Kepala Disperindagkop Kabupaten Paser, Yusuf, mengatakan hasil pemantauan rutin yang dilakukan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) menunjukkan belum adanya lonjakan harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan ini.

“Harga kebutuhan pokok masih terpantau stabil. Kalau terjadi kenaikan harga, kami akan segera melakukan intervensi melalui suplai berbagai komoditas lainnya,” ujarnya, Minggu (25/5/2025).

Sebagai contoh apabila harga beras mengalami kenaikan, pihaknya akan mendistribusikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui operasi pasar. Hal serupa berlaku untuk komoditas lain seperti minyak goreng, di mana pihaknya akan menyalurkan produk Minyakita untuk menjaga stabilitas harga di pasar.

Dikatakan Yusuf, produksi telur ayam oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser turut memberikan kontribusi dalam menjaga ketersediaan dan kestabilan harga di daerah.

“Produksi telur ayam lokal oleh Disbunak Paser sangat berpengaruh terhadap kestabilan harga di pasar,” tambah Yusuf.

Setelah adanya produksi telur ayam di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembibitan dan Perawatan Ternak milik Disbunak Paser, para pedagang akan berpikir dua kali sebelum menaikkan harga.

“Karena ada produksi telur itu, pedagang jadi ragu-ragu untuk menaikkan harga,” pungkasnya.

Dengan berbagai upaya ini, Pemkab Paser optimistis memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau menghadapi Hari Raya Kurban atau Iduladha.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS