spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Iduladha, Permintaan Sapi Kurban Meningkat dan Harga Sapi Ikut Naik

PASER – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, permintaan terhadap sapi kurban di Kabupaten Paser, mengalami lonjakan signifikan. Kondisi ini berdampak langsung pada naiknya harga jual sapi kurban yang ditawarkan para peternak lokal.

Salah satu peternak sapi di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Masran, menyebutkan harga sapi miliknya mengalami kenaikan dikarenakan naiknya harga sapi dari pemasok utamanya yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kalo dibandingkan hari biasa ada kenaikan, karena memang harga sapi bali dari NTT sudah naik sejak sebulan sebelum Iduladha,” ungkap Masran saat diwawancarai, Jumat (23/5/2025).

Setelah kenaikan ini, harga sapi yang ia jual berkisar antara Rp16 juta hingga Rp22 juta per ekor, tergantung ukuran. Sementara dihari biasa, harganya hanya sekitar Rp13 juta sampai Rp16 juta. Bahkan ada yang dijual di kisaran Rp9 juta hingga Rp10 juta

Masran menjelaskan kenaikan harga tersebut tidak hanya disebabkan oleh tingginya permintaan, tetapi karena biaya tambahan seperti perawatan sampai dengan hari raya.

“Harga itu sudah termasuk perawatan sampai dengan Iduladha, biaya pakan, sampai dengan pengantaran pada saat hari raya kurban,” terangnya.

Berbeda dari hari-hari biasanya, menjelang Hari Raya Kurban, para pembeli umumnya sudah memesan jauh-jauh hari dan dititipkan di kandang miliknya sampai dengan mendekati hari raya. Bahkan semua sapi yang ada di kandangnya saat ini, sudah memiliki pembelinya masing-masing.

“Saat ini ada sekitar 70 ekor sapi di kandang, semuanya sudah dipesan. Nanti pengirimannya dilakukan beberapa hari sebelum Iduladha,” tambahnya.

Meski terjadi lonjakan harga, Masran memastikan sapi yang dijual telah melalui pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Ia secara rutin memberikan vitamin untuk memastikan kondisi sapi tetap sehat hingga waktu pengantaran.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS