spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jembatan Busui Ambruk, Dua Orang Luka-Luka, Akses Darat Kaltim-Kalsel Terputus

PASER – Jembatan penghubung di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, ambruk setelah ditabrak truk trailer bermuatan semen curah pada Kamis (16/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.

Ambruknya jembatan ini menyebabkan akses darat antara Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) terputus sementara. Jalur tersebut merupakan penghubung utama antarprovinsi, sehingga kejadian ini menghambat mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Peristiwa ini juga mengakibatkan dua orang terjebak di dalam kabin truk. Proses evakuasi berlangsung dramatis selama lebih dari lima jam akibat kondisi kendaraan yang rusak parah.

Korban pertama, Maskur, berhasil dievakuasi sekitar pukul 04.00 WITA dengan luka pada kaki. Sementara itu, sopir truk bernama Ajis berhasil dikeluarkan pada pukul 07.10 WITA dalam kondisi lemas dan mengalami luka di kaki.

Kedua korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, jalan utama yang menghubungkan Batu Sopang dan Muara Komam kini tidak dapat dilalui kendaraan bermotor.

Sebagai langkah alternatif, kendaraan dialihkan melalui jalan tambang batu bara di sekitar wilayah tersebut. Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Paser yang memimpin evakuasi melaporkan bahwa cuaca saat kejadian berawan.

BPBD Kabupaten Paser bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengevakuasi korban dan melakukan asesmen di lokasi kejadian. Selain itu, mereka tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan langkah pemulihan jembatan.

Saat ini, jalur alternatif menjadi satu-satunya akses bagi masyarakat untuk melanjutkan perjalanan di rute tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perawatan infrastruktur transportasi, khususnya di jalur yang sering dilalui kendaraan berat.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS