spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Job Fair Sangatta Targetkan 10 Ribu Tenaga Kerja, Solusi Perkecil Angka Pengangguran

SANGATTA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim) menggelar bursa kerja (Job Fair) selama dua hari dimulai Jumat (9/5/2025) hingga Sabtu (10/5/2025), di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi.

Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membuka peluang kerja di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

“Kami tidak ingin hanya jadi penonton. Saat ekonomi sulit, justru pemerintah harus hadir dan membuka jalan,” ujar Roma, Jumat (9/5/2025).

Job Fair ini menjadi bagian dari target besar Distransnaker Kutim yakni menyerap 10 ribu tenaga kerja lokal sepanjang tahun 2025 dan 50 ribu dalam lima tahun ke depan. Target tersebut telah didukung oleh regulasi daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan perusahaan memberi prioritas kepada tenaga kerja lokal.

Roma menyampaikan pihaknya mengoptimalkan pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK), agar lulusan SMK dan pencari kerja di Sangatta bisa langsung diterima oleh perusahaan setelah mengikuti pelatihan.

“Langkah ini sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap tenaga kerja dari luar daerah,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Kutai Timur.

“Semua pihak harus bergerak bersama. Dunia usaha harus aktif membuka ruang, masyarakat juga harus siap,” tegas Roma.

Job Fair ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam membangun ekonomi berbasis sumber daya manusia lokal, serta menekan angka pengangguran secara berkelanjutan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS