spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabur ke Samarinda, Pencuri Peralatan Tukang Ditangkap

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku pencurian peralatan tukang yakni seorang pria berinisial OP (33). Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Mugirejo, gang Istiqomah, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, IPTU Lukito menyampaikan pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di salah satu rumah yang berada di Jalan Mulawarman, gang. Angklung I, RT 06, Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, telah kehilangan alat pertukangan.

Sebelumnya korban yang hendak ingin bekerja bangunan berusaha untuk mencoba mencari mesin bor tersebut, akan tetapi saat pencarian dilakukan mesin bor tersebut tidak ditemukan. Sehingga korban tetap bekerja sambil menunggu pelapor pulang ke rumahnya untuk menanyakan mesin bor tersebut.

Tidak berselang lama kemudian setelah korban menceritakan ke pelapor terkait alat tukangnya yang hilang berupa mesin bor berwarna biru dan mesin ketam berwarna merah, pelapor pun langsung berusaha untuk melaporkan hal tersebut ke ketua RT. Ketua RT bergegas memeriksa dan mengecek CCTV yang berada di pos RT.

“Saat di cek CCTV, ternyata ada satu mobil hitam yang berhenti di depan rumah pelapor dan satu orang yang turun dari mobil tersebut membawa barang dari rumah pelapor,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta Sehingga saat polisi melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak dengan cepat untuk melakukan penangkapan.

“Adanya kerja sama antar kedua unit Reskrim jadi pelaku dengan cepat ditangkap,” paparnya.

IPTU Lukito sangat mengimbau masyarakat agar dapat lebih berhati-hati lagi dengan barang masing-masing. Untuk dapat menyimpan barang berharga dengan baik supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS