spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolres Kutim Imbau Warga Sebelum Mudik Lapor ke RT Setempat

SANGATTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Polres Kutai Timur (Kutim) mengimbau masyarakat yang hendak melaksanakan mudik agar melapor kepada ketua RT dan Bhabinkamtibmas setempat. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keamanan lingkungan selama musim mudik Lebaran Idulfitri 2025.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, menegaskan pihak kepolisian akan tetap menjalankan tugasnya selama periode mudik. Ia mengingatkan warga yang merayakan Lebaran di Kutai Timur untuk turut menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

“Kami dari Polri tidak melaksanakan mudik. Kami fokus pada pengamanan dengan sandi Operasi Ketupat Mahakam 2025. Bagi yang tetap berada di rumah, mari kita saling menjaga. Kalau ada tetangga yang mudik, mohon bantu mengawasi rumah mereka agar tetap aman,” ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Dalam upaya menjaga kondusifitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Kutai Timur telah membagi jadwal patroli setiap hari. Fokus utama patroli yakni di kawasan pemukiman yang mayoritas warganya melakukan mudik.

“Kami sudah membagi jadwal patroli agar wilayah yang ditinggalkan tetap dalam pengawasan. Dengan begitu, potensi tindak kejahatan dapat diminimalkan,” jelasnya.

Selain patroli rutin, Polres Kutai Timur telah mendirikan tujuh pos pengamanan di berbagai titik strategis di daerah tersebut. Pos-pos ini terdiri dari pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu yang akan menjadi pusat bantuan bagi para pemudik.

“Untuk di Kutim, kami memiliki tujuh pos yang siap melayani masyarakat. Pos ini diisi oleh personel TNI, Polri, serta adik-adik Pramuka yang akan membantu para pemudik yang melintasi wilayah ini,” pungkasnya.

 

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS