spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kebijakan dan Efisiensi Anggaran, Guru Honorer PPU Harapkan Diperkerjakan Kembali

PPU – Terdengar suara toa memanggil nama guru honorer satu persatu di Gedung Graha Pemuda, Jumat (14/02/2025). Guru-guru ini dipanggil untuk menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkerru.

Guru-guru honorer ini bahkan ada yang datang bersama-sama dengan menggunakan kendaraan bak terbuka. Selain menerima SPK, guru-guru ini datang untuk menerima sosialisasi dengan sistem baru agar tetap dapat bekerja dan tidak dirumahkan.

Setelah dipanggil, guru-guru dengan seragam batik ini diarahkan ke kantor Pemerintah Kabupaten PPU untuk mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB). Hal ini sebagai salah satu persyaratan mendaftar di e-catalog. Sistem yang menunjang belanja jasa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tampak salah satu guru honorer di salah satu sekolah negeri unggulan di PPU, AS (47) keluar dari aula tempat pertemuan tersebut dengan membawa berkasnya. AS merupakan guru IPS dan telah mengajar lebih kurang 18 tahun di sekolah swasta.

“Saya pindah ke sekolah negeri baru tuju bulan, Saya ‘kan pindah ke sekolah negeri juga karena ada panggilan dari dinas soalnya ‘kan mau ngejar pengangkatan jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ungkapnya, Jumat (14/02/2025).

Ia mengungkapkan setelah pindah dari sekolah sebelumnya, kenyataan yang harus diterimanya ialah pengangkatan PPPK guru hanya untuk masa kerja minimal dua tahun. Walaupun dirinya telah mengabdi 18 tahun di sekolah swasta, masa pengabdiannya di ‘reset’ (dihitung ulang) kembali saat pindah ke sekolah negeri.

“Pengangkatan hanya yang lebih dari dua tahun, sedangkan saya kurang dari dua tahun malah dirumahkan kemarin. Itu kacau sekali, teman-teman bahkan sempat marah sekali emosi. Sudah rela meninggalkan swasta malah dirumahkan, kalau tahu mau dirumahkan nggak akan kita tinggalkan swasta,” keluhnya.

Namun, AS dan kawan-kawannya tetap bekerja sepanjang bulan Januari 2025. Ia mengatakan hasil pertemuan tersebut Disdikpora memastikan akan membayarkan upah sebulan tersebut.

“Surat Perjanjian Kerja (SPK) kita 1 Januari 2025. Harusnya kalau dari tanggal segitu ya bisa dibayarkan,” harapnya.

Terkait dengan sistem baru Penyedia Jasa Pelayanan Perorangan (PJLP), AS mengungkapkan dirinya belum familiar. Sehingga dirinya masih mempelajari sistem ini. Ia juga mengatakan khawatir datanya tidak masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ketika memakai sistem PJLP.

“Saya tanya, apakah data saya tetap masuk Dapodik? Tadi sih katanya tetap masuk. ‘Kan apakah akan ada pengangkatan (PPPK) dengan sistem yang baru, dinas saja masih belum memastikan, karena masih baru, masih belajar kita itu,” jelasnya.

Ia diminta melengkapi persyaratan untuk masuk ke E-Catalog, salah satunya NIB. Hal ini guna mendaftarkan diri ke PJLP di E-Catalog.

“Jadi tadi dijelaskan akan ada foto kita dan keahlian kita, upahnya juga sama seperti tahun kemarin, Rp 2,7 juta,” ungkapnya.

AS berharap dirinya segera diangkat menjadi PPPK. Pasalnya, berdasarkan sosialisasi yang diterimanya, angkatan kerjanya merupakan angkatan terakhir pengangkatan guru honorer.

“Informasinya ya angkatan terakhir honorer, bukan PPPK. Jadi ya harapan kita ya bisa diangkat dari PPPK paruh waktu terus penuh waktu,” harapnya.

Apalagi, Ia mengatakan harus meninggalkan sekolah swasta tempatnya mengabdi selama 18 tahun. Bahkan dirinya telah bersertifikasi dan gaji Rp 2,9 juta per bulan.

“Jadi pindah itu pun sebenarnya sudah merelakan banyak hal termasuk gaji yang turun. Ini ‘kan demi diangkat sebagai PPPK, tapi malah begini,” ungkapnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img