TENGGARONG – Dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran, Pemerintah Kecamatan Tenggarong mengambil langkah tegas dengan mengurangi alokasi untuk perjalanan dinas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan setiap instansi pemerintahan melakukan penghematan guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Camat Tenggarong, Sukono, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai langkah awal penghematan.
“Pada tahap pertama ini, kami melakukan penyesuaian terhadap SPPD internal. Tahap kedua akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan efisiensi yang optimal,” ujar Sukono.
Berdasarkan surat edaran yang diterima, penghematan anggaran di Kecamatan Tenggarong lebih difokuskan pada perjalanan dinas, sementara alokasi anggaran untuk program fisik dan pelayanan publik tetap dipertahankan.
Setiap tahunnya, Kecamatan Tenggarong menganggarkan sekitar Rp 200 juta untuk perjalanan dinas. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi ini, perjalanan dinas akan dibatasi hanya untuk keperluan yang benar-benar mendesak dan tidak dapat diwakilkan.
“Kami ingin memastikan perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan yang sangat penting dan tidak bisa ditunda,” tegas Sukono.
Meskipun ada kebijakan penghematan, Pemerintah Kecamatan Tenggarong menegaskan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Program-program yang telah direncanakan akan tetap dijalankan sesuai target dengan pendekatan yang lebih efisien dan berorientasi pada hasil.
“Kami memastikan semua program tetap berjalan dengan baik, meskipun ada kebijakan efisiensi ini. Fokus utama kami adalah pelayanan yang tetap optimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo