spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedapatan Miliki Sabu, Tiga Pria di Palaran Diringkus Polisi

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Palaran, Kota Samarinda. Dalam operasi yang digelar, Selasa (11/2/2025) siang, tiga pria berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Mulawarman, Kelurahan Rawamakmur, Kota Samarinda.

“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan. Saat digeledah salah satu dari mereka yakni MY (41) kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 5,48 gram di kantong celananya,” ungkap Kapolres.

Dari hasil interogasi di tempat, MY mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama AS (29).

“Polisi tidak membuang waktu dan segera bergerak menuju Jalan Poros Samarinda–Sanga-sanga, Kelurahan Bantuas tempat AS diduga berada,” tuturnya

AS berhasil diringkus di kawasan tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria lain berinisial KR (28) yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

“Ketiga tersangka kini harus berurusan dengan hukum. Mereka terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terangnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti tiga unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

“Semua barang bukti ini akan digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS