spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari PPU Angkat Bicara Soal Simpang Siur Penahanan Empat Warga Desa Telemow

PPU – Kejaksaan Negeri Penajam melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sengketa lahan Desa Telemow dan PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU), Imam Cahyono membantah soal dugaan mengacaukan jadwal sidang perdana yang diselenggarakan, Kamis (20/03/2025).

“Kita jaksa tidak ada kewenangan terhadap jadwal persidangan, semuanya kewenangan pengadilan yang melakukan penetapan. Bahkan saat persidangan pun, terdakwa atas nama Aco belum mendaftarkan surat kuasa PH kepada pengadilan. Jadi Majelis Hakim tidak bisa mengirimkan penetapan ke PH dan memberikan penetapannya ke kita,” jelas Imam, Jumat (21/03/2025).

Ia mengatakan terkait dengan penetapan tanggal sidang seharusnya pihaknya tidak memiliki kewajiban memberitahukan kepada penasihat hukum. Bahkan, Ia berdalih pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghadirkan penasihat hukum di persidangan.

“Kami tidak ada kewajiban juga untuk memberitahukan ke penasihat hukum terdakwa terkait jadwal sidang. karena ‘kan kami juga sama-sama sebagai para pihak kami ‘kan setara di situ. Kedua saya pribadi pas saat tim penasihat hukumnya terdakwa Aco itu hadir ke kantor untuk melakukan permohonan penangguhan hari Selasa kemarin saya selaku JPU-nya langsung mempunyai inisiatif dan bertanya kepada Kasi intelnya dan memberitahukan jadwal sidangnya,” paparnya.

Menurutnya, terkait terdapat dugaan pengaburan jadwal sidang tidak tepat. Dikarenakan pihaknya telah optimal dalam pemberitahuannya.

“Kalau tertulisnya itu seperti yang tadi saya sampaikan bahwa itu adalah kewenangan hakim karena yang mengeluarkan penetapan hari sidang, jadwal sidang penundaan, itu dikeluarkan oleh pengadilan,” jelasnya.

Selain itu, Imam Cahyono mengatakan pihaknya telah menerima dokumen penangguhan penahanan dari keluarga terdakwa, Aco. Hal ini dikarenakan terdakwa memiliki riwayat sakit dan harus rutin menjalani kontrol.

Imam mengatakan sebab status tahanan telah berada di bawah Pengadilan Negeri Penajam. Sehingga penetapannya harus melalui majelis hakim.

“Terkait dengan penahanan sekarang ini kan posisinya sudah merupakan kewenangan tahanan pengadilan, sehingga wajib melalui hakim penetapannya. Jadi kalau kemudian tim penasihat hukum ingin mengajukan permohonan untuk melakukan pemeriksaan segala macam itu seharusnya dikirimkan ditujukannya kepada Majelis Hakim,” paparnya.

Ia mengatakan apabila telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, pihaknya memastikan akan melakukan sesuai keputusan hakim. Ia mengatakan pihaknya langsung mengambil inisiatif terkait dengan permohonan tersebut maka akan menyalahi aturan.

“Kita tidak bisa bertindak karena itu kan sebenarnya. kita yang menyalahi aturan nanti kita yang kena pemeriksaan tapi kalau menutup-nutupi. Kalau pun nanti Majelis Hakim memberikan penetapan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, jangankan periksa, pengantaran pun akan kami lakukan, bisa juga melalui di luar persidangan,” tambahnya.

Selanjutnya, Imam mengklarifikasi terkait dengan dilarangnya keluarga bertemu dengan terdakwa usai persidangan. Ia mengatakan tentang hal tersebut tidak ada peraturan yang melarang keluarga untuk bertemu.

“Tapi karena kemarin crowded mana yang keluarga mana yang bukan, makanya kami bilang bahwa tidak ada kunjungan usai persidangan. Tidak ada ruangannya juga, karena memang di persidangan tidak boleh menemui. Kami coba jembatani, jadi memberikan waktu tapi tidak lama,” ungkapnya.

Pewarta: Nelly
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS