spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kelurahan Satimpo Ramah Tamah Bersama Mitra dalam Menyambut Ramadan 1446 H

BONTANG – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1446 H, Kelurahan Satimpo menggelar kegiatan ramah tamah bersama mitra Kelurahan Satimpo, Kamis (27/2/2025).

Lurah Satimpo, Maryono, mengatakan berbagai elemen masyarakat dan mitra kerja kelurahan turut hadir dalam acara tersebut. Ia menyampaikan harapannya agar bulan suci ini menjadi momentum meningkatkan kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan

“Pentingnya menjaga kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi dalam menyambut bulan yang penuh berkah ini,” ujarnya.

Pengisi acara, ustaz KH Mulkan memberikan tausiah mengenai pentingnya menyambut Ramadan dengan hati yang bersih serta memperbanyak amal ibadah dan kepedulian sosial serta pentingnya meningkatkan keimanan dan memperbanyak ibadah selama bulan Ramadan.

“Biasanya menyambut bulan Ramadan kami hanya bersama rekan kelurahan, kali ini kami undang bersama-sama masyarakat dan akan menjadi agenda tahunan,” tambahnya.

Maryono berharap semakin terjalin ukhuwah islamiah serta semakin kuat rasa kebersamaan di antara masyarakat Satimpo. Ia mengatakan semoga bulan suci Ramadan tahun ini membawa berkah dan keberkahan bagi seluruh umat Muslim.

Selanjutnya Camat Bontang Selatan, Kamsal, turut mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan kekompakan masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat termasuk pegawai Kelurahan Satimpo, Ketua RT, PKK, LPM, Karang Taruna, Posyandu, FKPM, Posyantek, KIM, Bank Sampah Ceria, Pokja Sehat, Kampung KB Bestari Indah, FKUB, Forum Anak, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS