SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) yang berfokus pada pengembangan desa wisata dan budaya. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji yakni “Jos Pol”.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim, Ririn Sari Dewi, menyatakan Pergub ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan desa wisata secara terpadu dan berkelanjutan.
“Pergub ini memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pengelolaan serta pengembangan desa wisata di Kaltim,” ujar Ririn di Samarinda, Rabu (19/3/2025).
Penyusunan Pergub ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), pemerintah desa, serta sejumlah instansi terkait seperti Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Regulasi ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata.
Nantinya, Pergub ini akan mengatur klasifikasi dan standarisasi desa wisata, pengelolaan dan pembinaan hingga penguatan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat desa.
Dispar Kaltim menargetkan Pergub ini dapat diluncurkan pada April 2025, bertepatan dengan peresmian Creative Hub Pariwisata di Temindung, Samarinda.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo