spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenag Kutim Instruksikan Masjid Tetap Buka di Sepanjang Jalur Mudik

SANGATTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menginstruksikan seluruh masjid yang berada di sepanjang jalur mudik untuk tetap buka 24 jam selama musim mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan fasilitas bagi para pemudik yang membutuhkan tempat istirahat maupun beribadah selama perjalanan.

Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Barkati, menyampaikan langkah ini diambil untuk memastikan para pemudik memiliki akses terhadap tempat ibadah yang aman dan nyaman. Selain itu, masjid diharapkan bisa menjadi tempat istirahat sementara bagi para pemudik yang kelelahan.

“Kami telah berkoordinasi dengan pengurus masjid yang berada di sepanjang jalur mudik utama di Kutai Timur. Masjid-masjid tersebut akan tetap buka selama 24 jam untuk melayani para pemudik yang ingin beribadah, beristirahat, atau sekadar melepas lelah sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar Ahmad Barkati, Jumat (28/3/2025).

Selain membuka masjid selama 24 jam, Kemenag Kutim mengimbau kepada pengurus masjid untuk menyediakan fasilitas tambahan, seperti air minum, tempat wudu yang bersih, dan ruang istirahat yang layak. Beberapa masjid telah menyiapkan posko kesehatan dan layanan informasi bagi para pemudik yang membutuhkan bantuan.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya para pemudik yang melintasi wilayah Kutai Timur. Salah satu pemudik, Bella Hariyanti yang akan melakukan perjalanan ke Martapura, Kalsel mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kebijakan ini.

“Ini sangat membantu kami, terutama saat perjalanan panjang. Kami bisa beristirahat dengan tenang dan tetap menjalankan ibadah tanpa kesulitan mencari tempat salat,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan mudik masyarakat menjadi lebih nyaman dan aman. Kemenag Kutim mengimbau para pemudik untuk tetap menjaga kebersihan dan ketertiban di masjid-masjid yang digunakan selama perjalanan mereka.

 

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS