spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenkes RI Keluarkan SE Covid-19 Terbaru, Bagaimana Menyikapinya atau Perlukah Publik Khawatir?

*oleh Yahya Yabo

OPINI – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Covid-19 dengan (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 pada 23 Mei 2025.

Surat Edaran (SE) ini diterbitkan menanggapi peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia yakni Thailand, Hong Kong, Malaysia maupun Singapura.
Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB/Wabah) lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan, dikutip dari CNBC Indonesia atau cnbcindonesia.com, Selasa (17/6/2025).

Masyarakat sendiri masih belum terlepas dari ingatan yang terjadi pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu. Pandemi yang terjadi hingga penghujung akhir 2022 dan telah menjadi ingatan bersama.

Saat itu, segala aktivitas dihentikan dengan dikeluarkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam segala lini. Masyarakat dibatasi ruang gerak untuk menekan penularan Covid-19 di wilayah yang menjadi daerah penyebaran Covid-19.

Hingga penghapusan PPKM dan kembalinya kehidupan normal, banyak yang menjadi trauma dari masyarakat.

Dari data yang diolah, pada 2 Maret 2022, pemerintah mencatat ada sebanyak 5.630.096 kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak pengumuman kasus pertama, pada 2020.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia pada 6 Februari 2022, sebanyak 144.554 orang, diolah dari berbagai sumber.

Hal ini masih menjadi ingatan beberapa tahun lalu. Masyarakat setiap harinya diperdengarkan suara sirene mengaung-ngaung di jalan-jalan menuju rumah sakit atau wisma tempat isolasi pasien Covid-19. Setelah lebih dari lima tahun setelah berlalunya Covid-19 sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020, masyarakat terkadang masih menyimpan rasa trauma atas pandemi yang terjadi. Bukan karena kejadian pandeminya, namun tentang keluarga korban Covid-19 yang telah ditinggal pasien dengan begitu cepat. Rasa duka mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Dari kejadian pandemi Covid-19 yang telah terjadi, Pemerintah Indonesia seharusnya dapat memberikan pencerahan atas apa yang terjadi, bukan secara ‘mendadak’ mengeluarkan surat edaran Covid-19 yang akan membuat masyarakat kembali takut mengingat kejadian pandemi lalu.

Masyarakat pun, setelah mendapatkan vaksin pertama Covid-19 hingga vaksin booster Covid-19 seharusnya sudah memiliki kekebalan tubuh atas virus Covid-19. Ini berarti dalam diri setiap individu manusia telah memiliki anti virus atau virus Covid-19 di dalam tubuhnya. Namun, seberapa kuat individu-individu dalam menerima virus, ini disesuaikan dengan metabolisme tubuh individu. Bahkan, akan menjadi penyakit biasa seperti flu atau penyakit demam lainnya.

Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kemenkes RI hanya menjadi peringatan kecil atas situasi yang terjadi baik di luar negeri hingga keadaan di dalam negeri.

Masyarakat pun, tidak perlu terlalu khawatir atas surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes RI. Selama masyarakat tetap menjaga perilaku pola hidup dan sehat maka akan menghindarkan Covid-19 pada diri, menggunakan masker saat merasa tidak enak badan atau berkunjung ke fasilitas kesehatan hingga rajin berolahraga.

Pentingnya untuk masyarakat selalu berpikir positif atas kejadian yang terjadi. Jangan mudah terprovokasi atas informasi yang menyebar sebelum memeriksa keabsahan informasi dengan mengecek segala bentuk informasi dengan melihat referensi. Kalau begitu, mari kita saring informasi sebelum sharing (menyebarkan) informasi yang diterima.

 

Publik perlu lebih bijak menyikapi informasi yang diterima. Seperti halnya SE Covid-19 yang telah dikeluarkan Kemenkes RI, publik harus tahu apabila ini sebagai peringatan kehati-hatian kepada masyarakat, sehingga tidak perlu terlalu khawatir menyikapinya. Bentuk kehatian-hatian itu dengan mencari informasi-informasi resmi baik di portal resmi pemerintah maupun informasi dari situs berita jalur utama dan alternatif lainnya.

Selain berpikir skeptis terhadap berita yang didapat, publik harus mengetahui sumber berita yang didapatkan. Publik dapat mengoreksi ketika ada informasi baik dari pemerintah maupun berita-berita jalur utama untuk diperbaiki mengingat informasi yang bersifat umum. Pemilik informasi pun, terbuka dalam menerima koreksi dari publik yang dapat dipertanggungjawabkan. Seperti halnya surat edaran Covid-19 ini. Mari menjaga informasi dan keterbukaan informasi agar tidak ada kesalahpahaman terkait informasi yang beredar.

Penulis Redaktur Media Kaltim Network/Radar Media Network

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS