spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala Disdikbud Samarinda Tegaskan Pentingnya SOP Program MBG

SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah.

Program ini dirancang untuk meningkatkan asupan gizi siswa, namun tetap memerlukan pengawasan ketat agar keamanan dan higienitas makanan terjamin.

“Kalau melihat SOP, sebenarnya tidak akan ada masalah. Ada SPPG, BPPOM, dan komunitas gizi yang turut memantau. Makanan juga harus didistribusikan maksimal 3-4 jam setelah dimasak,” ujar Asli pada keterangannya baru-baru ini.

Ia menambahkan dapur umum yang menyediakan makanan untuk siswa tidak boleh berjarak lebih dari 3 kilometer dari sekolah agar distribusi lebih cepat dan kualitas makanan tetap terjaga.

“Distribusi yang terlalu lama bisa meningkatkan risiko makanan terkontaminasi bakteri atau mikroba, sehingga bisa menyebabkan keracunan. Ini harus diperhatikan dengan sangat serius,” tegasnya.

Menanggapi kejadian diluar kaltim adanya siswa keracunan setelah mengikuti MBG di sekolah yang menimbulkan sorotan terhadap program MBG, Asli berharap agar semua pihak dapat belajar dari pengalaman tersebut.

Ia mengimbau para penyelenggara untuk lebih selektif dalam memastikan kebersihan dan keamanan makanan yang diberikan kepada siswa.

“Pengalaman ini perlu kita ambil sebagai pelajaran. Higienitas makanan harus lebih diperhatikan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Untuk terkait kapan program MBG akan dijalankan di Kota Samarinda, Asli belum bisa memastikan karena masih menunggu keputusan dan informasi dari Badan Gizi Nasional sebagai eksekutor program.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS