spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesbangpol Kukar Mulai Persiapkan PSU, Tunggu Juknis KPU RI

TENGGARONG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kutai Kartanegara (Kukar) diperkirakan akan digelar pada 25 April 2025, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait.

Rapat yang berlangsung, Kamis (27/2/2025) itu dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur TNI-Polri. Meski jadwal sementara sudah ditetapkan, Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menegaskan kepastian teknis pelaksanaan PSU masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI.

“Saat ini kita belum bisa bicara banyak soal teknis pelaksanaan PSU. Kita masih menunggu Juknis dari KPU RI, termasuk soal besaran anggaran yang akan digunakan,” ujar Rinda usai rapat.

Menurutnya, Juknis dari KPU RI diperkirakan akan diterbitkan pada 4 atau 5 Maret 2025 mendatang. Setelah itu, Kesbangpol bersama instansi terkait akan kembali menggelar rapat lanjutan guna membahas alokasi anggaran yang diperlukan oleh KPU, Bawaslu, serta pengamanan dari aparat.

“Jadwal PSU kemungkinan besar pada 25 April 2025, karena batas akhir pelaksanaan memang hingga tanggal tersebut. Namun, mekanisme detailnya akan menyesuaikan dengan Juknis yang diterbitkan nantinya,” ungkapnya. (adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS