spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Bawaslu Kaltim: Penyidikan Keterlibatan Pejabat dalam Kampanye Berlanjut

SAMARINDA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Hari Dermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan seorang pejabat yang muncul dalam foto yang beredar, terkait kegiatan kampanye.

Penyelidikan ini berfokus pada apakah orang tersebut sesuai dengan nama yang tercantum dalam surat keputusan gubernur sebagai Direktur Utama perusahaan daerah.

“Kami telah memintai keterangan dan mengonfirmasi bahwa orang yang ada dalam foto tersebut terlibat dalam suatu kegiatan,” ungkapnya

“Kami masih menggali informasi lebih lanjut mengenai statusnya sebagai Direktur Utama yang disebut dalam surat gubernur,” jelasnya

Ia menambahkan bahwa yang bersangkutan telah hadir untuk memberikan keterangan.

“Rencana selanjutnya adalah memanggil pihak tim pemenangan dan menunggu konfirmasi dari Penjabat Gubernur untuk hadir,” ujarnya.

Bawaslu Kaltim ingin memastikan kejelasan identitas orang tersebut dan keterlibatannya dalam kegiatan kampanye.

“Jika semuanya terkonfirmasi, kami akan menindaklanjuti kasus ini. Berdasarkan ketentuan undang-undang pemilihan kepala daerah, ada larangan bagi pejabat daerah dan pegawai negeri sipil, serta BUMN dan BUMD untuk terlibat dalam kampanye,” tegasnya.

Hari Dermanto juga mengingatkan larangan bagi pasangan calon untuk melibatkan ASN dan pejabat negara dalam kegiatan kampanye.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan. Kami berharap Pj Gubernur dapat memberikan teladan dalam proses ini,” tambahnya.

Selain kasus ini, Bawaslu Kaltim juga mencatat sejumlah pelanggaran di daerah lain, termasuk Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan.

“Tim Bawaslu berkomitmen untuk menangani temuan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ril/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img