spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Komisi II DPRD PPU Minta Puskesmas dan Posyandu Aktif Cegah Stunting

PPU – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, menekankan pentingnya penanganan stunting secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah. Menurutnya, pencegahan stunting harus dilakukan sejak sebelum pernikahan hingga anak tumbuh besar.

“Masalah stunting ini harus ditangani dari hulu ke hilir. Edukasi bagi calon pengantin, pendampingan selama kehamilan, sampai pengawasan tumbuh kembang anak sangat penting. Kalau hanya fokus di satu titik, hasilnya tidak akan maksimal,” katanya, Rabu (17/04/2025).

Ia menggarisbawahi pentingnya peran Puskesmas dalam mendata pasangan yang baru menikah dan memastikan ibu hamil mendapatkan pemeriksaan rutin.

“Puskesmas harus tahu siapa saja yang baru menikah, lalu pastikan ibu hamil rutin periksa minimal sebulan sekali. Jangan sampai ada yang luput dari pantauan karena ini bisa berdampak ke bayi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Thohiron menilai keberadaan Posyandu juga krusial dalam memantau tumbuh kembang anak. Ia mengingatkan bahwa pola asuh yang salah, bukan hanya soal kekurangan gizi, turut memicu stunting.

“Kadang bukan cuma kurang gizi, tapi juga pola asuh yang kurang tepat. Misalnya anak dikasih makanan instan terus-menerus tanpa memperhatikan nilai gizi, ini jelas bisa ganggu pertumbuhan,” tegasnya.

Ia berharap edukasi pencegahan stunting bisa terus digencarkan agar kesadaran masyarakat meningkat, dan semua pihak terlibat aktif dalam menciptakan generasi yang sehat.

“Sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat itu kunci. Kalau semuanya jalan, saya yakin kita bisa tekan angka stunting,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS