spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Penyelamatan 60 Kucing dari Gedung Pasar Pagi yang Akan Dirubuhkan

SAMARINDA – Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Samarinda berhasil menyelamatkan 60 kucing dari gedung Pasar Pagi yang direncanakan akan dirubuhkan pada bulan Januari 2024.

Evakuasi dilakukan pada Selasa (9/1/2023) mulai pukul 11:00 WITA, dengan tujuan utama menjaga keselamatan kucing-kucing tersebut.

Awalnya, sebuah postingan di media sosial menjadi viral, dan kemudian komunitas pecinta kucing meminta Pekot Samarinda untuk mengevakuasi kucing-kucing tersebut.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Diskar PB Kota Samarinda menyatakan bahwa sebanyak 12 personel turun tangan dalam melakukan evakuasi terhadap kucing-kucing liar yang sebelumnya diberi makan oleh pedagang Pasar Pagi tersebut.

Seiring dengan pemindahan pedagang, kucing-kucing ini kehilangan sumber makanan, dan mereka terlantar, menghadapi kelaparan, yang kemudian menjadi viral di kalangan masyarakat.

“Kucing-kucing ini dahulu hidup di sini karena banyak pedagang yang memberi makan kepada mereka, namun, setelah pedagang-pedagang itu pindah, kucing-kucing ini terlantar dan mengalami kelaparan,” ungkapnya.

Evakuasi kucing-kucing ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dari para pecinta kucing di Samarinda. Diskar PB Kota Samarinda segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan kucing-kucing tersebut, dan rencananya, 60 kucing ini akan diserahkan kepada komunitas pecinta kucing yang ada di Kota Samarinda.

Dengan upaya penyelamatan ini, diharapkan kucing-kucing tersebut akan mendapatkan tempat yang aman dan perawatan yang baik.

Diskar PB Kota Samarinda juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap hewan-hewan yang terlantar dan memberikan bantuan jika diperlukan.

Meskipun gedung Pasar Pagi yang merupakan bangunan tua akan segera dirubuhkan, tindakan penyelamatan ini telah memastikan bahwa kucing-kucing yang berada di dalamnya telah terselamatkan dengan selamat. (Han)

 

Pewarta: RM

Editor: RM

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS