TANJUNG REDEB – Pembangunan di daerah kawasan konservasi tidak boleh menghancurkan kawasan alam. Apalagi kawasan tersebut sudah dilindungi pemerintah pusat dari kerusakannya, termasuk Pulau Kakaban di Kecamatan Pulau Derawan.
Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga menjelaskan salah satu pembangunan yang sedang dilaksanakan di pulau itu yakni pembangunan pintu masuk baru dari arah Timur-Utara. Persisnya berada dekat Objek Wisata Kehe Daeng yang berada di belakang Danau Kakaban.
Pasalnya, Pulau Kakaban merupakan salah satu kawasan konservasi yang telah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Karena itu, kelestarian dan keasriannya mesti dijaga dari semua model pembangunan yang dapat merusaknya.
“Kami apresiasi pembangunan itu. Tapi harap tetap memperhatikan kaidah konservasi. Sebab Pulau Kakaban merupakan salah satu kawasan konservasi. Sehingga tidak boleh ada aktivitas yang dapat merusak alam tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, pembangunan pintu masuk tersebut memang diperlukan. Bahkan perlu didukung agar segera pekerjaannya dapat diselesaikan secara tuntas dan maksimal.
Namun, hal itu harus didukung dengan penjagaan kawasan konservasi. Hal itu penting selain karena Pulau Kakaban merupakan salah satu objek wisata, keberadaannya juga dapat menjadi paru-paru dunia. Sebab, pepohonan besar masih tumbuh di sana.
“Kami sangat mendukung ada peningkatan fasilitas di objek wisata andalan daerah kita tersebut. Tetapi jangan merusak kondisi alam yang telah ada saat ini,” tandasnya. (Adv)