spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kontrak di Bawah Dua Tahun, 72 Honorer di Disdamkartan Bontang Diputus

 

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah memutuskan kontrak pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun per 30 Juni 2025.

Adanya pemutusan kontrak honorer tersebut, ada sebanyak 72 personel dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang yang terancam dirumahkan.

Pemutusan kontrak itu membuat personel Disdamkartan akan kekurangan, mengingat untuk personel aktif hanya ada sekitar 132 personel. Padahal kebutuhan personel yang ideal harus mencapai hingga 300 personel.

“Pastinya kalau ada pemutusan seperti ini, personel kita jadi akan berkurang,” ucap Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin saat dihubungi, Rabu (11/6/2025).

Amiluddin mengatakan apabila sekitar 72 personel yang terdampak dari pemutusan kontrak, akan ada tiga posko di wilayah Bontang yang terancam ditutup dengan kurangnya personel.

Padahal sebelumnya, personel dari mereka telah mengikuti berbagai pelatihan khusus untuk pemadaman kebakaran dan penyelamatan yang sudah bersertifikat.

Anggota personel pun mengikuti pelatihan tersebut tidak hanya semata-mata sebagai formalitas saja, akan tetapi sebagai salah satu syarat untuk dapat bergabung dan menjadi bagian dari Disdamkartan Bontang.

“Saya inginnya mereka tidak sampai dirumahkan, sebab kita di sini pastinya sangat memerlukan banyak personel,” sebutnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS