JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti, sebagai tersangka kasus korupsi. KPK kemudian menyita uang senilai Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.
“Dalam dugaan awal korupsi, MA diduga menerima uang sebesar sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander, dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat (8/4/2023).
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Adil, Kepala BPKAD Kabupaten Meranti, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Ketiganya ditampilkan dalam konferensi pers, mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Selain menunjukkan para tersangka, KPK juga memamerkan uang hasil sitaan kasus tersebut. Beberapa anggota KPK membawa uang itu dan menumpukkannya di meja yang digunakan narasumber selama konferensi pers.
Alexander menjelaskan bahwa Adil diduga terlibat dalam tiga klaster kasus berbeda, yakni pemotongan anggaran 2022-2023, penerimaan fee jasa travel umrah, dan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022. Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor uang kepadanya, dengan sumber setoran berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang seolah-olah merupakan utang pada Adil.
Uang hasil setoran tersebut digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik, dalam rangka pencalonan Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024. Selain itu, Adil juga diduga menerima uang senilai Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid. Adil memberikan Rp 1,1 miliar kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. (dtc/RM)