spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Bontang Ajak Masyarakat “Gerak Bareng” di Jalan Santai, Siapkan Jersey dan Doorprize Menarik!

BONTANG – Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang akan menggelar kegiatan jalan santai pada Minggu, 3 November 2024.

Dengan mengusung tema “Gerak Bareng Sukseskan Pilkada,” acara ini tidak hanya menjadi sarana sosialisasi, tetapi juga momen kebersamaan warga untuk mendukung Pilkada yang damai dan kondusif.

“Acara ini kami harapkan menjadi momentum bagi masyarakat Bontang menyambut Pilkada Serentak dengan semangat partisipasi dan kedamaian. Kami ingin mengajak semua pihak untuk mendukung Pilkada damai dan sukses,” ujar Muzarrobby, Ketua KPU Kota Bontang.

Sebagai bentuk apresiasi, KPU Bontang menyediakan jersey eksklusif bagi para peserta serta kesempatan memenangkan berbagai doorprize menarik. KPU menargetkan sekitar 700 hingga 1.000 peserta dalam acara ini, dengan start dan finish di Simpang Ramayana, lokasi yang dipilih agar mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

“Harapan kami semoga bisa mencapai target peserta, yaitu 700-1.000 orang, dengan rute yang nyaman dan aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Pendaftaran kegiatan jalan santai ini telah dibuka sejak 29 Oktober dan akan ditutup setelah kuota peserta terpenuhi. Bagi masyarakat yang tertarik, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan di Instagram resmi KPU Bontang, https://www.instagram.com/p/DBsjQZsvNma/?igsh=cWx4emM5bzg0dDFl.

Selain menjadi ajang sosialisasi, jalan santai ini diharapkan dapat menyatukan semangat warga Bontang untuk menyukseskan Pilkada yang aman, nyaman, dan terbebas dari hoaks. Munawwar, Pj. Wali Kota Bontang, juga menegaskan pentingnya menjaga situasi kondusif selama masa kampanye hingga pemilu berlangsung. “Keamanan dan kenyamanan bersama akan mewujudkan Pilkada yang damai,” ujarnya. (rm)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS