spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Bontang Gelar Jalan Sehat, Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai

BONTANG – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menggelar acara jalan sehat dengan tema “Bergerak Bersama Sukseskan Pilkada Serentak 2024” di Halaman Ramayana Bontang, Minggu (3/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri lebih dari seribu warga Kota Bontang. Hadir juga Pjs Wali Kota Bontang, Munawwar, ketua dan anggota KPU Bontang, Bawaslu, serta unsur Forkopimda.

Ketua KPU Kota Bontang, Muzarroby Renfly, berharap masyarakat Bontang bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Ia mengajak warga untuk datang ke TPS sesuai domisili masing-masing agar suara mereka terwakili.

“Kami berharap acara ini mendorong antusiasme warga Bontang untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Partisipasi ini penting untuk menjaga sistem demokrasi,” ujar Muzarroby.

Ia juga menambahkan bahwa Kota Bontang termasuk salah satu dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang memiliki empat pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada, menunjukkan bahwa demokrasi berjalan dengan baik.

Muzarroby mengimbau masyarakat agar menghindari berita hoaks dan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. “Mari kita jaga keamanan dan kondusivitas. Gunakan hak suara sesuai hati nurani, dan hindari berita palsu,” tambahnya.

Sementara Pjs Wali Kota Bontang, Munawwar, mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas selama masa Pilkada dan menghindari pengaruh informasi yang bisa memicu perpecahan. “Jangan Golput, dan jangan sampai terprovokasi oleh hoaks yang bisa memecah belah,” tegasnya.

Diketahui, dari total 190.620 jiwa penduduk Kota Bontang, KPU menetapkan 134.567 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak memberikan suara mereka pada 27 November nanti. (rm/adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS