spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Bontang Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan, Pastikan Pemilu Bersih dan Transparan

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih untuk pemilihan wali kota, wakil wali kota, serta gubernur dan wakil gubernur, Selasa (26/11/2024). Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU di Jalan Awang Long sebagai bagian dari persiapan akhir menjelang pemilu serentak.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri atas surat suara rusak dan surat suara lebih yang tidak digunakan. Rinciannya, sebanyak 8 lembar surat suara rusak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 36 lembar surat suara rusak untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, terdapat kelebihan surat suara, yakni 4 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta 359 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Surat Suara Lebihan dan Penggantian Surat Rusak

Azis menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan ini merupakan kelebihan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tambahan 2,5 persen yang digunakan sebagai cadangan. Surat suara cadangan tersebut juga mencakup pengganti dari surat suara yang rusak saat proses pelipatan.

“Saat pelipatan, ada surat suara yang rusak, dan itu sudah diganti dengan surat suara dari lebihan. Surat suara lebihan inilah yang kami musnahkan,” ujar Azis.

Bentuk Pertanggungjawaban dan Pencegahan Kecurangan

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur wajib yang harus dipatuhi oleh KPU untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau potensi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.

“Pemusnahan surat suara ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami untuk memastikan penggunaan surat suara sesuai kebutuhan di lapangan. Ini juga untuk menjaga integritas pemilu,” tambah Azis.

Langkah KPU Kota Bontang dalam memusnahkan surat suara yang tidak digunakan ini menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan prosedur ini, diharapkan pemilu serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya kendala atau potensi penyalahgunaan. (adv/rm)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS