spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Tidak Terapkan WFA, ASN Tetap Kerjakan Tugas di Kantor

TENGGARONG – Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memutuskan untuk tetap menjalankan aktivitas perkantoran seperti biasa selama bulan Ramadan.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Ia menyatakan kebijakan WFA tidak relevan diterapkan di lingkungan Pemkab Kukar.

“Setelah kita evaluasi dan diskusikan, Kukar belum memerlukan kebijakan seperti itu. Tidak ada alasan kuat untuk menerapkannya,” ujar Sunggono, Selasa (25/3/2025).

Ia menilai, kebijakan fleksibilitas kerja yang digaungkan lewat Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, lebih banyak ditujukan untuk wilayah padat penduduk atau kota besar yang kerap menghadapi kemacetan saat mendekati masa mudik Lebaran.

“Di Kukar tidak ada kendala lalu lintas. Akses jalan lancar, aktivitas masyarakat pun berjalan normal, jadi ASN tetap bisa bekerja di kantor tanpa hambatan,” imbuhnya.

Menurutnya, kehadiran ASN di kantor selama Ramadan justru menjadi penting dalam menjaga ritme pelayanan publik agar tidak terganggu. Terlebih, sejumlah agenda dan program strategis masih berjalan aktif menjelang akhir kuartal pertama 2025.

Sebagai informasi, kebijakan WFA yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari lokasi lain selama empat hari sebelum libur nasional Nyepi dan Idulfitri, guna mengurangi potensi lonjakan mobilitas secara tiba-tiba.

Namun, di Kukar aktivitas ASN masih berlangsung normal, mulai dari layanan di tingkat kabupaten hingga kecamatan dan kelurahan.

“Prinsip kami sederhana, selama tidak ada hambatan, lebih baik tetap bekerja di kantor agar pelayanan ke masyarakat tetap terjaga,” ungkapnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS