TENGGARONG – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diungkap Polsek Tabang, pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 22.30 WITA lalu. Total 4 tersangka berhasil diringkus dan diamankan di daerah Muara Tibau Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang.
Dijelaskan Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Tabang, AKP Basuki, keempat tersangka yakni KH (38), MA (40), RO (31), dan SM (21). Keseluruhannya merupakan pekebun di desanya. Namun karena dianggap tidak membuahkan pendapatan yang mencukupi, KH pun memilih “nyambi” jualan kristal putih. Sementara 3 tersangka lainnya, ditangkap saat sedang menikmati sabu-sabu.
Perlu perjuangan hingga personel Polsek Tabang menipu lokasi penangkapan. Yakni sejauh 5 kilometer (km) dari jalan umum. TKP merupakan sebuah pondok milik KH, yang berada tepat di tengah-tengah hutan.
Ini semakin dibenarkan, dengan barang bukti berupa sabu-sabu 1 poket kecil seberat 0,13 gram. Termasuk 4 poket sabu-sabu habis digunakan oleh para rersangka. Beserta uang tunai Rp 6.065.000, yang merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Kerjaan utama mereka berkebun, sambil jualan (sabu-sabu),” ujarnya, Rabu (21/6/2023).
Basuki pun melanjutkan, bahwa KH sudah lama diincar oleh Polsek Tabang. Karena menjadi salah satu pengedar di Desa Tabang Lama. Kini, keempatnya sudah merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Tabang. Mereka diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)