SAMARINDA – Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) kembali diterkam tambang ilegal. Perusakan lingkungan seluas 3,2 hektare di kawasan vital akademik itu bukan pertama kali terjadi, namun kali ini, dugaan permainan sistem dan kelengahan pengawasan kembali jadi sorotan tajam.
Investigasi awal mengungkap aktivitas tambang ilegal ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Lima alat berat dilaporkan beroperasi di sekitar Kebun Raya Unmul saat masa libur lebaran, saat pengawasan dari pihak kampus dan pemerintah daerah minim.
Aksi tersebut berlangsung cepat dan dalam sekejap meninggalkan bekas luka mendalam di kawasan konservasi yang sejak 1974 difungsikan sebagai ruang edukasi, penelitian, dan pelestarian lingkungan.
Pihak Universitas Mulawarman membenarkan peristiwa ini dan tengah mempersiapkan laporan resmi. Namun, ini bukan pertama kalinya kawasan tersebut diserang.
Sejumlah akademisi menyebut ada pola berulang. Aktivitas tambang masuk secara diam-diam, dilakukan oleh entitas yang berlindung dibalik nama koperasi atau usaha rakyat, lalu menghilang saat sorotan publik mulai menyala.
“Ini sudah sering. Kalau bukan tambang, ya penebangan liar. Kami merasa sendirian menjaga kawasan ini,” ujar salah satu staf kampus yang meminta identitasnya disamarkan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Gubernur Rudy Mas’ud, menyatakan keprihatinan sekaligus kekesalan mendalam atas kejadian ini.
Dalam sesi silaturahmi media dan sharing session, di Samarinda, Senin (7/4/2025), ia menyebut aktivitas tersebut sebagai ‘koridoran’ yang merusak fungsi utama hutan pendidikan dan meminta agar publik diberi tahu soal skala kerusakan.
“Saya sudah utus Kepala Dinas ESDM Kaltim Sidak langsung ke lokasi. Ini harus dibuka ke publik, masyarakat harus tahu, ini jelas merusak lingkungan,” kata Rudy.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait identitas pelaku, nama koperasi yang terlibat, atau pihak-pihak yang mungkin melindungi operasi tersebut.
Tidak jelas pula, mengapa kawasan dengan status hutan pendidikan bisa begitu mudah diakses dan dieksploitasi.
Data dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kaltim menunjukkan kawasan hutan pendidikan Unmul memiliki izin pengelolaan jelas dan termasuk dalam zona perlindungan akademik.
Seharusnya, aktivitas komersial apalagi pertambangan tidak mungkin dilakukan tanpa terdeteksi.
Dan sementara laporan resmi masih disusun, hutan yang telah menghidupi penelitian dan pendidikan selama lebih dari lima dekade itu kembali harus menanggung derita.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo