SAMARINDA – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kota Samarinda terkait larangan penjualan buku pelajaran, pungutan untuk kegiatan sekolah, dan penekanan pada inklusif mendapat sambutan positif dari kalangan sekolah.
Kepala Sekolah SMPN 2, Kota Samarinda, Misradianto menyambut baik inisiatif Disdikbud untuk menyediakan buku pelajaran melalui dana BOSNAS dan BOSDA.
“Pemerintah sudah menyediakan dana untuk mendukung proses belajar anak-anak kita baik melalui BOSNAS maupun BOSDA. Ini sangat membantu terutama bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini sekolahnya tidak pernah menjual buku pelajaran tambahan atau Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.
“Kami selalu menggunakan buku yang dibeli dari dana BOS dan dipinjamkan kepada siswa selama setahun. Setelah itu buku tersebut dikembalikan dan dipinjamkan lagi kepada adik kelasnya,” jelasnya.
Terkait larangan pungutan untuk kegiatan perpisahan, ia mendukung penuh kebijakan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan kepada orang tua siswa bahwa perpisahan akan diadakan di lingkungan sekolah secara sederhana. Kami tidak ingin memberatkan orang tua siswa dengan biaya yang besar,” katanya.
Sementara, Wakil Kepala Sekolah SDN 006 Negeri Kota Samarinda, Ahmad Hisamudin, menuturkan pihaknya juga telah menerima arahan dari wali kota terkait larangan penjualan buku.
“Kami sudah tidak lagi menjual buku pelajaran di sekolah. Kami menggunakan buku BOSNAS yang ada sambil menunggu buku dari dinas selesai dicetak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa rencana pungutan yang sempat diusulkan oleh paguyuban sekolah telah dibatalkan setelah adanya surat edaran dari Disdikbud.
“Kami akan mengadakan perpisahan secara sederhana di sekolah, tanpa memungut biaya dari orang tua siswa,” tegasnya.
Kedua sekolah tersebut berharap dengan adanya surat edaran, seluruh sekolah di Samarinda dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kepentingan siswa dan kelancaran proses belajar mengajar.
Penulis: Dimas
Editor: Yahya Yabo