TANJUNG REDEB – DPRD Berau menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian rekomendasi DPRD Berau Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Berau tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban dan memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)kepala daerah akhir tahun anggaran, pada hakikatnya merupakan laporan pelaksanaan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kurun waktu 1 tahun anggaran,” ucapnya.
Dikatakannya, LKPJ kepala daerah tidak semata-mata dimaksudkan untuk menemukan kelemahan dan kekurangan atas penyelenggaraan pemerintahan semata, namun lebih ditekankan pada upaya memperoleh saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja kepala daerah.
“Hal tersebut perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk memberikan solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi. Sebagai upaya dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang,” tuturnya.
Selain itu, Madri menjelaskan dalam memberikan saran, masukan, tanggapan dan rekomendasi, DPRD Berau memberi harapan besar kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih diperhatikan, dijalankan dan dilaksanakan dengan serius tugas pokok dan fungsinya.
“Karena keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan pemerintahan, pelaksanaan dan pembinaan masyarakat di segala bidang sangat bergantung kepada mental, tekad, semangat dan kedisiplinan dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan kampung,” ungkapnya.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Berau juga terus mendorong Pemerintah Daerah dan jajaran Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau untuk senantiasa meningkatkan kapasitas, kapabilitas, inovasi, dan kompetensi serta semangat pengabdian dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati secara ril, adil, dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau yang kita cintai ini,” tandanya. (Adv)