KUTAI BARAT – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat yang terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024, H. Ahmad Syaiful dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), kini resmi maju sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Langkah ini menandai bahwa Syaiful harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Sementara DPRD Kutai Barat, Ridwai, menegaskan bahwa Ahmad Syaiful telah mengikuti proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap pejabat publik, termasuk anggota DPRD yang ikut dalam Pilkada, wajib mundur dari keanggotaan atau jabatannya,” jelas Ridwai setelah menghadiri penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di Sekretariat KPU Kutai Barat pada Senin (23/9/2024).
Ridwai juga mengungkapkan bahwa Ahmad Syaiful melalui DPD II Golkar telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kutai Barat.
Saat ini, proses tersebut sedang berjalan di KPU Kutai Barat. Setelah itu, surat tersebut akan dikembalikan ke DPRD dan selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Kabupaten Kutai Barat.
Mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Ahmad Syaiful, Ridwai menjelaskan bahwa PAW baru akan dilakukan setelah SK pengunduran diri resmi dari Gubernur terbit.
“Setelah SK diterbitkan, barulah Ahmad Syaiful akan digantikan oleh orang yang mendapat rekomendasi dari KPU, sesuai dengan perolehan suara pada Pileg 2024 lalu,” tambahnya.
Pengganti Ahmad Syaiful akan dipilih dari Partai Golkar, berdasarkan nomor urut di bawahnya dalam perolehan suara Pileg 2024. Hal ini memastikan keberlanjutan tugas DPRD tetap berjalan tanpa hambatan. (mk/rm)