spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maksimalkan Parkiran Mal, Dishub Minta Perdayakan Jukir Depan Citimall

BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang sempat meminta tenaga parkir liar yang sebelumnya beroperasi di depan Citimall untuk dimaksimalkan oleh pihak mal.

Plt Kepala Dishub Kota Bontang, Jainuddin, mengatakan parkiran yang berada di dalam mal sering kali penuh karena kurang teraturnya pengendara yang memarkir kendaraan mereka.

“Padahal kalau parkir kendaraan itu isi yang bagian dalam dulu bisa cukup lebih banyak, apalagi untuk motor, kadang miring-miring, ya itu karena tidak ada yang arahkan,” jelasnya, Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan sama halnya mengenai dengan parkiran mobil yang sering kali penuh. Namun tidak ada pengawas yang memberitahu pengunjung mal yang akan masuk, para pengendara sudah terlanjur masuk ke area parkiran dan mengambil tiket parkir yang artinya mereka tetap harus membayar apabila ingin keluar.

“Ini analisa kami dari Dishub, jadi kami mohon untuk diperhatikan pemuda di sana (tenaga parkir) agar parkir bisa lebih teratur,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Manager Citimall, Norwahyudi, menjelaskan terkait pengelolaan mal dilakukan oleh pihak ketiga sehingga untuk permasalahan pemberdayaan, dirinya harus melakukan koordinasi dengan pihak ketiga tersebut.

“Kami sudah rapat dengan Dishub dan kami sampaikan pesan mereka ke top management. Karena kalau dengan pihak ketiga ini kami ‘kan telah ada perjanjian tertentu,” jelasnya.

Ia menjelaskan dari pihak mal sendiri telah memberdayakan warga Bontang sekitar 98 persen sebagai pekerja di sana. Meskipun begitu mereka akan terus melakukan koordinasi untuk masalah parkir.

“Kita koordinasi terus untuk masalah parkir ini,” terangnya.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS