spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Karyawan PT Sinar Kumala Naga Tuntut Gaji Tertunggak

SAMARINDA – Lima mantan karyawan PT Sinar Kumala Naga (SKN), perusahaan yang berlokasi di Kutai Kartanegara dan bergerak di sektor pertambangan batu bara, menuntut hak gaji yang diterima selama ini tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Selama ini, perusahaan diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021).

Salah satu mantan karyawan yang terlibat dalam sengketa, Muhammad Akbar, mengaku bahwa perusahaan selama ini memberikan gaji pokok di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Iya, selama ini kami hanya diam dan menerima gaji yang tidak sesuai dengan UMR, tetapi kami merasa ini tidak adil, oleh karena itu kami merasa perlu menyuarakan hak kami,” ungkapnya.

Melihat hal ini, kelima mantan karyawan tersebut mengadukan permasalahan mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

Mereka merasa bahwa tindakan ini perlu dilakukan karena masih banyak rekan kerja lainnya di perusahaan yang mengalami nasib serupa.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap agar pihak pemerintah membantu kami dalam mengatasi ketidakadilan ini agar semua karyawan bisa mendapatkan haknya. Permasalahan ini telah kami proses sejak bulan Oktober 2023 lalu, karena respon perusahaan yang kurang memadai,” bebernya.

Hasil dari aduan tersebut, Disnakertrans Kaltim melakukan mediasi antara perusahaan dan kelima mantan karyawan pada Kamis (18/1/2024).

“Kami berharap pihak pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Kaltim, dapat membantu kami menyelesaikan masalah ini, dan tidak memihak kepada pihak perusahaan dengan mempertimbangkan permasalahan ini secara bijak,” pintanya.

Diketahui, Pasal 23 ayat (1) PP 36/2021 mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum. Ketentuan sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah Upah Minimum diatur dalam UU 6/2023. Undang-Undang tersebut juga menegaskan ketentuan yang sama terkait larangan pembayaran upah lebih rendah dari Upah Minimum.

Apabila pelanggaran ini terjadi, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda minimal Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003.

Disnakertrans melakukan mediasi sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Sinar Kumala Naga dan mantan karyawannya.

Yulianto, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalimantan Timur, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Sinar Kumala Naga dan mantan karyawan perusahaan tersebut.

“Kami berharap agar perusahaan dapat memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan karyawan dapat bersikap kooperatif dan tidak melakukan aksi mogok kerja yang dapat merugikan perusahaan,” ujar Yulianto.

Mediasi yang dilakukan oleh Disnakertrans bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

Dari hasil mediasi, terungkap bahwa pihak perusahaan berjanji akan membayar selisih upah pokok karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan senilai sekitar Rp150 juta kepada kelima mantan karyawan PT SKN sebelum tanggal 25 Januari 2024.

Adapun untuk upah lembur selama tiga tahun senilai sekitar Rp750 juta, pihak Disnakertrans akan memeriksa itikad baik perusahaan apakah akan membayarnya atau mengajukan banding ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Yulianto menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT Sinar Kumala Naga, karena perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat unit dan lisensi yang diperlukan.

Selain itu, pihak Disnakertrans juga akan memeriksa kondisi karyawan lainnya yang berjumlah sekitar 400 orang yang saat ini masih bekerja.

“Kami akan mengunjungi lokasi perusahaan pada hari Selasa, 23 Januari 2024, bersama tim kami untuk melihat langsung situasi di lapangan,” ungkapnya.

Disnakertrans Kalimantan Timur berharap agar tidak ada masalah serupa yang terjadi pada karyawan lainnya, dan perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi karyawannya.

Sementara itu, HRD PT SKN, Agus Abbas, mengaku bahwa permasalahan ini telah berlangsung selama tiga tahun dan sedang dalam usaha penyelesaiannya. Ia menyatakan bahwa perusahaan akan mencoba memperbaiki sistem penggajian.

“Kami sangat berkooperasi dengan pihak

Disnakertrans Kalimantan Timur dan berharap dapat menyelesaikan sengketa ini dengan baik,” kata Agus. (Han)

 

Pewarta: Hanafi

Editor: Agus S

SAMARINDA – Lima mantan karyawan PT Sinar Kumala Naga (SKN), perusahaan yang berlokasi di Kutai Kartanegara dan bergerak di sektor pertambangan batu bara, menuntut hak gaji yang diterima selama ini tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Selama ini, perusahaan diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021).

Salah satu mantan karyawan yang terlibat dalam sengketa, Muhammad Akbar, mengaku bahwa perusahaan selama ini memberikan gaji pokok di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Iya, selama ini kami hanya diam dan menerima gaji yang tidak sesuai dengan UMR, tetapi kami merasa ini tidak adil, oleh karena itu kami merasa perlu menyuarakan hak kami,” ungkapnya.

Melihat hal ini, kelima mantan karyawan tersebut mengadukan permasalahan mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

Mereka merasa bahwa tindakan ini perlu dilakukan karena masih banyak rekan kerja lainnya di perusahaan yang mengalami nasib serupa.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap agar pihak pemerintah membantu kami dalam mengatasi ketidakadilan ini agar semua karyawan bisa mendapatkan haknya. Permasalahan ini telah kami proses sejak bulan Oktober 2023 lalu, karena respon perusahaan yang kurang memadai,” bebernya.

Hasil dari aduan tersebut, Disnakertrans Kaltim melakukan mediasi antara perusahaan dan kelima mantan karyawan pada Kamis (18/1/2024).

“Kami berharap pihak pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Kaltim, dapat membantu kami menyelesaikan masalah ini, dan tidak memihak kepada pihak perusahaan dengan mempertimbangkan permasalahan ini secara bijak,” pintanya.

Diketahui, Pasal 23 ayat (1) PP 36/2021 mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum. Ketentuan sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah Upah Minimum diatur dalam UU 6/2023. Undang-Undang tersebut juga menegaskan ketentuan yang sama terkait larangan pembayaran upah lebih rendah dari Upah Minimum.

Apabila pelanggaran ini terjadi, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda minimal Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003.

Disnakertrans melakukan mediasi sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Sinar Kumala Naga dan mantan karyawannya.

Yulianto, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalimantan Timur, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Sinar Kumala Naga dan mantan karyawan perusahaan tersebut.

“Kami berharap agar perusahaan dapat memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan karyawan dapat bersikap kooperatif dan tidak melakukan aksi mogok kerja yang dapat merugikan perusahaan,” ujar Yulianto.

Mediasi yang dilakukan oleh Disnakertrans bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

Dari hasil mediasi, terungkap bahwa pihak perusahaan berjanji akan membayar selisih upah pokok karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan senilai sekitar Rp150 juta kepada kelima mantan karyawan PT SKN sebelum tanggal 25 Januari 2024.

Adapun untuk upah lembur selama tiga tahun senilai sekitar Rp750 juta, pihak Disnakertrans akan memeriksa itikad baik perusahaan apakah akan membayarnya atau mengajukan banding ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Yulianto menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT Sinar Kumala Naga, karena perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat unit dan lisensi yang diperlukan.

Selain itu, pihak Disnakertrans juga akan memeriksa kondisi karyawan lainnya yang berjumlah sekitar 400 orang yang saat ini masih bekerja.

“Kami akan mengunjungi lokasi perusahaan pada hari Selasa, 23 Januari 2024, bersama tim kami untuk melihat langsung situasi di lapangan,” ungkapnya.

Disnakertrans Kalimantan Timur berharap agar tidak ada masalah serupa yang terjadi pada karyawan lainnya, dan perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi karyawannya.

Sementara itu, HRD PT SKN, Agus Abbas, mengaku bahwa permasalahan ini telah berlangsung selama tiga tahun dan sedang dalam usaha penyelesaiannya. Ia menyatakan bahwa perusahaan akan mencoba memperbaiki sistem penggajian.

“Kami sangat berkooperasi dengan pihak

Disnakertrans Kalimantan Timur dan berharap dapat menyelesaikan sengketa ini dengan baik,” kata Agus. (Han)

 

Pewarta: RM

Editor: RM

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img