BALIKPAPAN – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kaltim dan Polres jajaran telah menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap puluhan kasus TPPO di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Saat ini pihak kepolisian pun telah berhasil membuat kesimpulan atas kasus TPPO yang terjadi di Kaltim, khususnya di Kota Balikpapan.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Zamhuri melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Ipda Wirawan Trisnadi mengatakan Polresta Balikpapan menilai kejahatan eksploitasi seksual di Balikpapan bermula dari pergaulan. Dari pergaulan tersebut, kemudian meluas ke arah negatif, yang salah satunya perdagangan orang. Apalagi korban dan pelaku justru sudah saling mengenal.
“Korbannya yang rata-rata di bawah umur ini merupakan kenalan pelakunya sendiri di Balikpapan, sebagian berteman,” ujar Wirawan saat di hubungin Minggu (18/6/2023).
Lebih lanjut Wirawan menjelaskan, adapun modus pelaku yang berhasil ditangkap adalah dengan menawarkan jasa PSK (Pekerja Seks Komersil) kepada para beberapa kenalannya. Di mana setelahnya, pelaku menerima uang pembayaran dan menyerahkan sebagian kepada korban sesuai kesepakatan.
“Tidak ada unsur paksaan dari pelaku kepada korban, karena dengan secara sengaja menyepakati penjualan itu,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Balikpapan berhasil menangkap 3 orang mucikari yang menjajakan PSK dalam kurun waktu bulan Juni 2023.
Salah satunya berinisial NA (18) tersangka tersebut menjual temannya sendiri yang juga masih belasan tahun.
Dalam pengakuannya, NA akan memberikan sebagian ongkos kencan dari pelanggan kepada korban. Secara kalkulasi, persentase bagi hasilnya berkisar 60:40 persen. Demikian sudah menjadi kesepakatan diantara pelaku dan korban.
“Jadi diharapkan orangtua untuk ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya. Karena itu tadi, tindak pidana perdagangan orang di Balikpapan ini karena antara korban dan pelaku memang saling kenal,” tutupnya. (bom)