spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Marthinus: Seriusi Pembangunan Perbatasan Kaltim-Serawak

SAMARINDA – Daerah perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Serawak, Malaysia masih membutuhkan banyak perbaikan dari sisi infrastruktur. Hal ini disampaikan oleh Marthinus, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, yang menilai bahwa pemerintah harus lebih serius dalam memperhatikan daerah teras depan republik ini.

Menurut Marthinus, yang berasal dari daerah pemilihan Kutai Barat-Mahulu, pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan harus menjadi prioritas pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia mengatakan bahwa kondisi infrastruktur yang ada saat ini masih jauh dari ideal dan tidak mencerminkan wajah perbatasan yang baik.

“Pembangunan sudah semestinya merata, tidak hanya di daerah perkotaan saja. Kawasan perbatasan dan pedalaman juga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pemenuhan infrastruktur yang memadai,” ujarnya.

Marthinus mengaku bahwa masyarakat di perbatasan sudah bosan menyuarakan berbagai keluhannya kepada pemerintah, karena belum adanya perhatian serius dari pemerintah. Ia berharap agar pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak swasta untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan.

“Kami sebagai wakil rakyat akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Dinas Pekerjaan Umum, dan pemerintah daerah Kaltim maupun Kaltara untuk mengadvokasi masalah ini. Kami akan memastikan bahwa warga perbatasan bisa mendapatkan infrastruktur yang layak,” katanya.

Politikus asal PDIP itu juga menginformasikan bahwa dewan akan selalu mendukung berbagai program yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk di daerah perbatasan.

“Kami akan terus berjuang untuk membela hak dan aspirasi warga Kaltim, khususnya di daerah perbatasan,” tutup Marthinus. (ADV/RM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS