SAMARINDA – Saling lempar tanggung jawab tak terelakkan selama kurang lebih setahun terakhir antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait lahan lapangan yang terletak di daerah Perumahan Vorvo Jalan Sawo.
Hal ini terjadi akibat saling klaim kebijakan siapa yang paling tepat untuk dipenuhi.
Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik (3/1/2023) mengatakan sebenarnya antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda sudah terjalin dengan baik. Pihaknya sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Samarinda dan kebijakannya. Namun pihaknya meminta untuk Pemkot Samarinda dapat meninjau kembali terkait dengan kebijakan tersebut, terutama peruntukkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Samarinda yang juga harus disesuaikan.
Ia jelaskan jika benar bahwa daerah tersebut merupakan pemukiman ataupun konservasi atau ruang terbuka hijau maka harus segera disesuaikan. Pihaknya juga telah bertemu dengan pihak Pemkot Samarinda untuk berdiskusi perihal aset yang masih dalam penyegelan tersebut. Ia juga merencanakan untuk bertemu khusus dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Nanti kami akan segera rencanakan pertemuan khusus dengan wali kota untuk membahas ini,” jelasnya.
Akmal Malik mengatakan terkait dengan rencana Pemkot Samarinda yang akan menjadikan lahan tersebut sebagai lahan serapan atau kanal banjir, menurutnya penanganan banjir sebaiknya dapat difokuskan pada pompanisasi. Terlebih daerah Kota Samarinda yang merupakan daerah dataran rendah, sehingga pemaksimalan pompa dirasa penting. Sehingga pihaknya meminta Pemkot Samarinda untuk memetakan beberapa titik yang dapat dimaksimalkan pompanisasinya.
“Sekali lagi, ini kebijakan kota terkait dengan penanganan banjir, siapa tahu debit air yang tinggi tetapi pompa sedot airnya tidak memadai,” jelasnya.
Terkait dengan isu yang beredar bahwa lahan tersebut akan disewakan dengan pihak ketiga, Akmal Malik masih akan mengkomunikasikan kebenaran tersebut. Ia memastikan pihaknya akan bekerja sesuai dengan RTRW Kota Samarinda yang berlaku. Dalam hal ini Ia menegaskan untuk mengutamakan kemaslahatan masyarakat, bukan hanya sekedar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau hanya PAD kita dapat banyak dari berbagai sumber, tapi tolong juga kita memahami ada kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun yang ditemui usai tinjauan proyek Citra Niaga (04/01/2023) membenarkan bahwa Pemkot Samarinda dan Pemerintah Provinsi tidak memiliki masalah serius. Penyegelan ini menurutnya sudah sesuau dengan kemauan masyarakat sekitar yang tidak menginginkan kawasan tersebut dikomersilkan. Hal ini bukan hanya berupa kawasan, namun juga berdasarkan analisa dampak lalu lintas terkait dnegan lahan parkir yang tidak sesuai jika lahan tersebut dijadikan sebagai lahan mini soccer.
“Ini bukan hanya soal kawasan, tapi analisisi dampak lalu lintasnya juga tidak sesuai,” terangnya.
Andi Harun juga menjelaskan harapannya lahan tersebut dapat menjadi lahan pengendalian banjir berupa kolam retensi. Namun jika diatas kolam tersebut dapat digunakan menjadi lapangan atau kawasan lainnya itu kembali kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Seperti di beberapa daerah lain yang memakai sistem yang sama, contohnya Lapangan Karebosi, Makassar.
“Asal tidak mengabaikan analisis dampak lingkungan dan lalu lintasnya, sebenarnya kami tidak kaku,” tambahnya.
Paling penting, Ia tegaskan kawasan tersebut dapat difungsikan sebagai pengendali banjir. Dikarenakan kawasan tersebut yang dapat dialihkan sebagai resapan. Walaupun Ia membenarkan bahwa kawasan tersebut merupakan lapangan bola. Kawasan kita semakin terdesak dan terbatas. terutama kawasan tersebut merupakan satu-satunya lahan terbuka untuk pengendalian banjir.
“Ini bukan soal setuju dan tidak setuju dengan mini soccernya, tapi dampak setelah pembangunan tersebut yang harus diantisipasi,” tambahnya.
Terkait dengan pompanisasi, Ia jelaskan pihaknya telah melakukan metode tersebut di beberapa titik. Termasuk akan membangun pintu-pintu air di beberapa kawasan yang serapan airnya terbatas dan tampungan air primernya dekat. Ia juga akan meninjau kembali beberapa pompa air agar memadai dan lebih efektif.
“Yang pasti kami juga sudah meminta dukungan dari Pj Gubernur Kaltim untuk pembangunan pintu air di tahun depan,” terangnya.
Menanggapi polemik yang tidak kunjung selesai ini pun, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah, Fahmi Prima Laksana mengatakan lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga harus dimanfaatkan, dikarenakan sebelumnya tidak terpelihara maka pihaknya akan menyewakan.
Ia menyayangkan komunikasi yang kurang antara pihaknya dan Pemkot Samarinda mengakibatkan proses pemanfaatan tersebut terhambat. Menurutnya, pihak ketiga yang menyewakan lahan tersebut belum selesai dalam pengurusan izin, namun telah melakukan pengupasan lahan.
“Saya juga kecewa, kenapa izin belum terbit sudah kerja, jadi ribut begini,” ungkapnya.
Fahmi jelaskan izin juga sedang dalam proses dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga ditakutkan waktunya tidak mencukupi dalam memproses pemanfaatan lahan. Ia juga membantah jika banjir yang terjadi dikarenakan pemanfaatan lapangan tersebut, sedangkan sejak lama lahan tersebut telah menjadi lahan terbuka yang dimanfaatkan untuk aktivitas olahraga warga sekitar.
Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023 – 2042 Pasal 44 huruf e bahwa kawasan tersebut masuk dalam Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial. Namun masing-masing instansi teknis memiliki tafsir masing-masing.
“Lebih bagus akan ada pertemuan agar mencapai kesepahaman agar semuanya lebih bermanfaat, kalau banjir harusnya yang dibenahi ya drainase dan intu-pintu air sehingga kalau debit air tinggi dapat segera disedot,” pungkasnya.
Pewarta: RM
Editor: RM