spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat Keluhkan Sulitnya Gas Elpiji 3 Kg, Damayanti: Pemprov Kaltim Tidak Boleh Diam

SAMARINDA – Terhitung mulai 1 Februari 2025 gas elpiji 3 kg bersubsidi atau gas melon tidak lagi dijual secara ecer. Masyarakat pun harus mengantre untuk mendapatkan gas sebagai bahan pokok untuk memasak.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti mengatakan tidak ingin Pemerintah Provinsi (Pemprov) diam saja. Di mana saat ini masyarakat kesulitan membeli gas elpiji.

“Walaupun ini kebijakan dari pusat karena ada pelarangan tapi pemerintah provinsi enggak boleh diam ‘gitu loh’,” kata Damayanti saat diwawancarai Media Kaltim Network (jaringan Radar Media), Senin (10/02/2025).

Ia menyoroti masyarakat kesusahan untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. Keluhan ini didapatkan saat melakukan reses dan disampaikan ke rapat paripurna. Untuk itu, Damayanti mendorong Pemprov Kaltim mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Ia mengatakan masyarakat terhambat dengan sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kg.

“Apakah memang tabung gas elpiji 3 kg ini tepat sasaran? Penggunanya siapa saja. Jangan sampai yang menengah ke atas memakai gas 3 kg juga,” sebut Damayanti.

Ia menambahkan masyarakat menengah ke bawah yang harusnya menikmati gas elpiji 3 kg menjadi perhatian utamanya.

Selanjutnya mengenai UMKM, Damayanti meminta agar ada penegasan terkait UMKM yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg.

“Jangan sampai yang ibaratnya produksinya sudah luar biasa (besar) tapi pakainya gas 3 kg,” katanya.

Damayanti tidak ingin masyarakat menjadi korban dalam hal mendapatkan gas elpiji 3 kg. Pemerintah harus memberikan solusi agar masyarakat tidak dirugikan dalam mendapatkan gas elpiji.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS