TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Peri Kombong, menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) kini ditandatangani oleh camat, bukan lagi oleh kepala kampung.
SKPT adalah dokumen penting yang memuat informasi pertanahan, baik data fisik maupun yuridis, dan digunakan dalam berbagai keperluan, seperti jual beli tanah, lelang, hingga pengurusan sertifikat yang hilang.
SKPT menjadi salah satu bukti legalitas yang kuat dalam kepemilikan tanah dan juga dapat menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah.
“Mekanisme sudah berubah, dulu SKPT ditandatangani oleh kepala kampung, sekarang oleh camat. Jadi, perlu ada sosialisasi agar masyarakat memahami perubahan ini,” ujar Peri Kombong.
Politisi Gerindra menambahkan, isu penguasaan tanah negara sebenarnya merupakan masalah lama yang kembali mencuat, dengan persoalan yang tak hanya terjadi di antara masyarakat, tetapi juga melibatkan masyarakat dan perusahaan.
“Menyelesaikan masalah tanah ini sangat kompleks, karena sering kali pihak yang bersengketa merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” terangnya.
Lebih lanjut, Peri juga menyoroti adanya indikasi bahwa beberapa SKPT dibuat tanpa memerhatikan ketentuan yang jelas, sehingga proses pengurusannya sering tersendat.
Untuk itu, ia menegaskan perlunya koordinasi antara instansi terkait, termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Koordinasi harus dilakukan mulai dari tingkat RT, kampung, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena beberapa pihak terlihat bergerak sendiri-sendiri,” tutupnya. (adv)