BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polresta Balikpapan bekerja sama dengan Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap empat pelaku pembobol mesin ATM yang sudah beraksi lintas provinsi.
Keempat pelaku masing-masing berinisial RH (45), BS (44), AG (34), dan PA (47). Mereka diamankan di Kabupaten Paser pada 23 Mei 2023 lalu.
Dua dari empat pelaku dihadiahi timah panas akibat tidak kooperatif dan melawan petugas.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Zamhuri, melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta, mengatakan bahwa dua dari keempat tersangka merupakan dalang dari tidak keluarnya uang di ATM di Banyuwangi, Denpasar, Probolinggo, Sampit, dan Tapin serta Balikpapan.
“Jadi dalangnya itu ada dua orang, yaitu BS dan RH,” ujar Wempy, Jumat (26/5/2023).
Lebih lanjut, Wempy menjelaskan bahwa selain sebagai dalang, BS dan RH juga berperan sebagai eksekutor di dalam bilik ATM. Sementara itu, RA bertugas sebagai pengawas dengan cara berpura-pura antre, dan AG merupakan driver.
“Jadi setiap melaksanakan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing, yang masuk ke ATM dua orang, kemudian ada yang berpura-pura antri sehingga ada orang yang ingin ke ATM tidak jadi karena dipikirnya ada antrian, yang satunya lagi menjadi driver,” jelasnya.
Di Kota Balikpapan, keempatnya sudah beraksi selama dua hari, tepatnya pada 10 dan 11 Mei setelah lewat tengah malam alias lewat jam 00.00.
Selama dua hari itu, ada empat ATM yang berhasil dibobol dengan cara mengganjal mesin ATM dengan benda kecil serta menggunakan kawat untuk mengambil uang.
“ATM Kilometer 2 Terminal Bus Pulau Indah satu kali, ATM Gedung Biru Kilometer 3 dua kali, dan Poltek Kilometer 8 satu kali,” tambahnya.
Selama dua hari itu juga, uang sebesar 97,7 juta Rupiah berhasil dikumpulkan oleh kelompok ini. Pendapatan terbesar mereka saat beraksi di Stalkuda, di mana mereka mengantongi sekitar 50 juta Rupiah.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit handphone, dua unit handphone senter, tiga dompet pelaku, satu buah tang, dua buah obeng, dua buah kawat, empat identitas diri pelaku berupa tiga KTP dan satu SIM, serta enam kartu ATM yang digunakan untuk eksekusi pencurian.
Lebih lanjut, Wempy mengatakan bahwa kasus ini masih terus didalami, termasuk bagaimana komplotan ini mendapatkan ide untuk menjalankan aksinya.
“Apakah secara autodidak atau ada yang mempelajarinya, saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan,” tutupnya.
Keempat pelaku pun akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, di mana ancaman hukumannya adalah maksimal 7 tahun penjara. (Bom)