spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mengenai Sengketa Lahan Desa Telemow, DPRD PPU: Pemerintah Harus Hadir Dengan Rakyat

PPU – Persoalan sengketa lahan warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan PT International Timber Corporation Kartika Utama (PT ITCHI KU) mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Ishak Rahman, menegaskan perlu memperjelas status lahan Desa Telemow tersebut. Menurutnya lahan tersebut telah dilakukan pelepasan dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK).

“Baik KBK dan KBNK masih milik pemerintah, tapi perubahan status ini ‘kan sebenarnya memperbolehkan warga untuk mengelolanya. Maka pemerintah daerah harus turun dan hadir di tengah-tengah rakyat,” tegasnya, Selasa (17/03/2025).

Ishak mengatakan pemerintah daerah harus turun dan membuktikan perannya sebagai pelindung rakyat. Terlebih menurutnya yang paling memahami status lahan tersebut ialah pemerintah.

“Yang mengerti ‘kan pemerintah, warga mana ada yang tahu bahwa status lahannya apa, pemerintah jangan tutup mata dan apatis kepada rakyatnya. Kami atas dasar komisi I meminta eksekutif menyelesaikan polemik ini,” tegasnya.

Terlebih Ishak menjelaskan polemik ini telah berlangsung lama dan pihaknya sempat mengonfirmasi terkait dengan status lahan tersebut. Hasilnya, benar telah ada pelepasan dari KBK menjadi KBNK.

“Hanya saja memang warga pernah ada surat pinjam pakai lahan dengan pihak perusahaan. Nah ini yang perlu diselesaikan itu loh, status pinjamnya,” ujarnya.

Ia mengatakan akan segera memanggil berbagai pihak terkait. Ia memastikan akan mengusulkannya di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PPU. Apabila disetujui akan segera dilaksanakan, paling lama setelah lebaran Idulfitri 1446 H.

“Karena kami bagian dari pemerintah daerah maka kami akan hadir di tengah rakyat. Kawal kami terus,” tandasnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS