SAMARINDA – Bermuatan dan memperhatikan isu-isu strategis kesehatan dan perencanaan untuk pengarusutamaan gender, Dokumen Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah tahun 2024-2026 disusun oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Timur.
“Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan itu adalah terkait dokumen perencanaan untuk pengarusutamaan gender yang harus dimasukkan dalam domain perencanaan Dinkes Kaltim tahun 2024,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Dr Jaya Mualimin.
Disebutkannya, beberapa dokumen Dinkes Kaltim memang ada beberapa yang masuk indikator nasional termasuk pengarusutamaan gender yang harus dilaksanakan sesuai undang-undang.
“Untuk pengarusutamaan gender, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melaksanakan rencana ini termasuk Dinkes Kaltim, karena dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan masuk dalam Rencana Pembangunan Umum Daerah (RPUMD), dan menjadi program setiap tahunnya,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Dinkes Kaltim Agus Budianto menjelaskan tujuan penyusunan Renstra ini selain untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis di bidang kesehatan, juga menyusun Renstra Dinkes Kaltim yang terintegrasi dan responsif.
Beberapa isi strategis kesehatan, diantaranya penurunan angka stunting, angka kematian ibu dan bayi, perbaikan pengelolaan jaminan kesehatan, penguatan pelayanan kesehatan serta isu terkait obat dan alat kesehatan. Hal itu untuk menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Dalam menyusun Renstra, kita tidak hanya melakukan evaluasi program dan kegiatan yang sudah berjalan selama tahun 2019-2022, tetapi juga menyusun program, kegiatan, dan sub kegiatan dengan mempertajam indikator dan target kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah pada tahun yang akan datang,” beber Agus.
Dalam penyusunan Renstra, melibatkan 24 peserta dari Dinkes Kaltim dan 12 peserta dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinkes Kaltim. (ADV/RM)