TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan kesiapan dalam menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga kini, Pemkab masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi terkait tahapan dan skema pembiayaan PSU.
Putusan MK dalam sengketa Pilkada Kukar dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah mendiskualifikasi Edi Damansyah serta memerintahkan pelaksanaan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Menanggapi hal ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyatakan koordinasi dengan Kesbangpol dan KPU terus dilakukan untuk memastikan proses PSU berjalan lancar.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis secara khusus mengenai pelaksanaan PSU ini. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Sunggono menjelaskan untuk APBD 2025, Pemkab Kukar tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pelaksanaan PSU. Namun, pihaknya menilai pembiayaan PSU bisa saja menggunakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Menurut saya, kalau memang diperlukan, anggaran bisa diambil dari BTT. Kita akan melihat opsi efisiensi anggaran untuk memastikan PSU dapat terlaksana tanpa mengganggu program prioritas lainnya,” tambahnya.
Meski demikian, Pemkab Kukar tetap menunggu arahan resmi terkait skema pembiayaan dari pemerintah pusat. Ketika ditanya soal kebijakan efisiensi anggaran di tengah pelaksanaan PSU, Sunggono menegaskan kepentingan negara tetap menjadi prioritas utama.
“Pelaksanaan PSU adalah amanat konstitusi. Tidak ada masalah selama pelaksanaannya jelas. Kalau memang dibutuhkan, efisiensi anggaran bisa diarahkan untuk mendukung proses ini,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo