spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Meski Miliki Fasilitas Baru, SDN 002 Bontang Barat Masih Kekurangan Ruang Kelas

BONTANG – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Bontang Barat telah mendapatkan fasilitas prasarana baru berupa gedung sekolah dua lantai di Jalan Pontianak 4, Kecamatan Bontang Barat. Namun, fasilitas tersebut masih kekurangan tiga ruang kelas, sehingga belum memenuhi kebutuhan ideal sekolah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala SDN 002 Bontang Barat, Suhartini, saat kunjungan kerja Komisi A DPRD Bontang ke lokasi pembangunan pada Jumat (10/1/2025).

Dari total 246 siswa, sekolah seharusnya memiliki 11 ruang kelas agar sesuai dengan standar maksimal 28 siswa per kelas. Namun, proyek pembangunan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,4 miliar hanya membangun 8 kelas.

“Kita berharap 2025 atau 2026 ini akan terealisasikan pembangunan 3 kelas lagi,” ucapnya.

Ke depannya, pihak sekolah harus membagi siswanya untuk memenuhi standar kelas agar tercukupi, mereka akan membagi siswa kelas 5 dan 6 di gedung lama dan siswa kelas 1 sampai 4 berada di prasarana baru.

Adapun kekurangan lainnya seperti ruang kepala sekolah, perpustakaan dan lab komputer yang juga masih belum mereka miliki akibat kebakaran yang menimpa mereka pada September 2024 lalu.

“Sementara ini kami masih menggunakan gudang sebagai ruang kepala sekolah,” katanya.

Untuk itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Nuryadi, mengatakan pihak belum bisa memastikan kelanjutan pembangunan ruang-ruang tersebut lantaran harus melihat anggaran yang ada.

Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah masih dapat menggunakan gedung lama yang masih layak untuk digunakan.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS