SAMARINDA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Samarinda.
Pada Jumat (9/5/2025), petugas berhasil menangkap pria berinisial S (43) di kediamannya yang terletak di Jalan P Antasari II Gang 08 nomor 130 RT 025, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, atas dugaan kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang disinyalir kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi yang cermat, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, personel kepolisian berhasil mengamankan tersangka S yang saat itu berada di ruang tamu rumahnya.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita meliputi dua paket sabu dengan berat total 1,02 gram, lima lembar plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, sebuah sendok penakar, satu unit timbangan digital, satu dompet berwarna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya dan barang bukti kita temukan tidak jauh dari tempat tersangka berada,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut Kompol Bambang menjelaskan saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka S akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo