SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di jalan P Suryanata, gang Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut petugas menangkap seorang perempuan inisial M (41) yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, polisi menemukan sebuah brangkas merek Taffguard yang berisi empat poket sabu seberat 16,84 gram, dua timbangan digital, tujuh bandel plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000.
Menurut keterangan M, dirinya disuruh oleh seseorang berinisial H yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil sabu di dalam brangkas tersebut. Pelaku M mengaku mengonsumsi sabu yang diambil dari brangkas tersebut.
“Tersangka M mengakui bahwa ia disuruh oleh H masih DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di dalam brangkas dan memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli di rumahnya. Selain itu, M juga mengonsumsi narkotika jenis sabu yang diambil dari dalam brangkas tersebut,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2025).
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Yahya Yabo