spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki Sabu, Seorang Warga Kukar Ditangkap Polsek Samarinda Seberang

SAMARINDA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial SI (41) di Jalan SMP 36, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

SI merupakan warga Kelurahan Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap saat membawa satu poket sabu seberat 0,17 gram yang disimpan di dalam tas tangannya.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol A Abdul Aziz M, melalui Kanit Reskrim IPTU Bagus Pambudi, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi SI.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu di dalam tas tersangka. SI mengakui barang haram tersebut miliknya,” ujar IPTU Bagus Pambudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (25/2/2025).

Saat ini SI beserta barang bukti telah dibawa di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tandasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS