TANJUNG REDEB – Nasib miris dialami gadis berusia 14 tahun. Dirinya menjadi korban kekerasan seksual dua orang terdekatnya.
Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi, mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan terhadap korban, yang masih berstatus pelajar SMP kelas 2, adalah pacar dan kakak iparnya.
Kejadian bermula pada Kamis (9/5/2023), korban berada di rumahnya. Sekitar pukul 11.00 Wita, kakak ipar korban, LP (36), masuk ke dalam kamar dan melakukan pengancaman jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya.
“Pada saat kejadian, tidak ada orang lain di rumah korban. Oleh karena itu, pelaku tidak takut untuk melakukan aksinya,” ungkap IPTU Suradi pada Rabu (24/5/2023).
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, LP langsung pergi meninggalkan korban seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Namun, korban tetap diam karena takut dengan ancaman dari kakak iparnya.
Lebih lanjut, korban juga mengalami perlakuan bejat dari pacarnya, AS (18). Saat itu, korban dibawa oleh pelaku ke sebuah indekos.
“Pelaku membawa korban untuk jalan-jalan. Namun, setibanya di indekos, pacarnya juga melakukan perbuatan tercela,” jelas IPTU Suradi.
Setelah melakukan hubungan badan dengan korban, AS kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, AS mengancam korban, sehingga menyebabkan korban mengalami perubahan perilaku akibat tekanan yang diberikan.
IPTU Suradi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap ketika orangtua korban membawa korban ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau untuk mendapatkan pendampingan psikologis. Hal ini karena korban menunjukkan perilaku yang aneh dan tidak seperti biasanya.
“Awalnya, korban berperilaku tidak seperti biasanya, lebih banyak diam. Ketika ditanya oleh ibunya, korban tidak mau menjawab,” katanya.
“Setelah dibawa ke DPPKBP3A, korban akhirnya mengakui apa yang telah terjadi padanya. Dia menjadi korban kekerasan seksual oleh pacarnya dan kakak iparnya sendiri,” tambahnya.
Setelah mengetahui kejadian keji yang menimpa anak gadisnya, orangtua korban melaporkan kedua tersangka ke polisi pada Jumat (19/5/2023) dengan didampingi oleh pihak DPPKBP3A.
“Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Kondisi korban terlihat trauma. Oleh karena itu, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Berau bekerja sama dengan DPPKBP3A Berau untuk melindungi korban dan membantu dalam pemulihan kondisi mentalnya.
“Dari hasil pemeriksaan, kejadian yang menimpa korban merupakan kali pertama dilakukan oleh kedua pelaku tersebut,” tambah IPTU Suradi.
Meskipun begitu, pacar korban mengaku tidak mengetahui bahwa kakak iparnya telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Menurut IPTU Suradi, kedua pria tersebut mengaku merasa menyesal atas perbuatannya.
“Kami masih terus menyelidiki pengakuan dari kedua pelaku. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban,” katanya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kedua pelaku dapat diancam dengan hukuman di atas 10 tahun penjara,” tandas Suradi. (dez)