spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mobil Dinas Kelurahan Digunakan Driver Online

BALIKPAPAN – Viral, sebuah rekaman video menunjukkan seorang staf kelurahan membawa mobil dinas bernomor polisi merah menjemput orang di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan dini hari.

Dalam rekaman yang beredar, perekam video menginterogasi sang pengemudi apabila mobil tersebut awalnya dikira driver online.

Setelah Media Kaltim Network telusuri, nomor polisi berwarna merah dengan KT 1459 AZ ternyata milik Kelurahan Prapatan.

Saat ditemui di kantor Kelurahan Prapatan, Lurah Prapatan, Balikpapan Kota, Reza Dipa Pradeka membenarkan hal tersebut.

Lurah Prapatan mengatakan yang beredar di video tersebut adalah penjaga kantor kelurahan yang tengah menjemput saudaranya di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.

“Ia benar yang bawa mobil wakar kita. Setelah video itu ramai, saya langsung panggil dia pada Senin (14/4/2025) untuk saya interogasi kronologisnya,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut Reza Dipa menjelaskan kendaraan dinas miliknya memang sengaja disimpan di Kantor Kelurahan. Hal ini dilakukannya agar suatu saat apabila warganya membutuhkan kendaraan untuk keperluan yang mendesak bisa dilakukan. Namun nahas, saat penjaga kantornya menggunakan kendaraan tersebut malah menjadi viral.

“Dia ditanya sama perekam video itu, tapi jawabnya refleks. Dan saat ditanya apa dia Maxim dia jawab iya. Karena memang dia ini ‘kan honor, jadi apabila siang dia Maxim Bike (sepeda motor). Saat kita lihat aplikasinya memang Maxim Bike dan dia mengaku enggak punya mobil,” jelasnya.

Pihak kelurahan pun telah mengambil langkah tegas dengan memberi teguran keras kepada pegawainya tersebut. Namun, tidak langsung memecatnya.

“Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi saya kepada staf kelurahan, yang pasti kendaraan itu saya taruh memang di kantor agar dapat digunakan warga. ‘Kan ini uang warga juga,” ungkapnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS